Kelulusan Seleksi PPPK Dibatalkan, Seorang Guru SD di Purworejo Ancam Ngadu ke DPRD, Ini Kronologisnya

Kelulusan Seleksi PPPK Dibatalkan, Seorang Guru SD di Purworejo Ancam Ngadu ke DPRD, Ini Kronologisnya

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Seorang guru olahraga SD Negeri Karangluas Kecamatan Kemiri kecewa akibat kelulusannya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Puworejo. Pembatalan itu disinyalir karena ijazah guru yang bersangkutan tidak sesuai dengan formasi yang diikuti, yakni Ahli Pertama-Guru Penjasorkes. Guru tersebut bernama Suprastyo (42), warga Desa Kerep Kecamatan Kemiri. Ia telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo untuk menandatangani surat penerimaan SK Bupati Purworejo Nomor 814/3468/2022 tentang pembatalan kelulusannya pada Senin (4/4). Namun, dalam pertemuan di kantor BPKSDM, guru yang sudah masuk Honorer K2 itu belum mau menerima. Suprastyo mengklaim bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meloloskannya dalam seleksi PPPK. \"Saya belum bisa menerima, karena di pusat meluluskan,\" kata Suprastyo yang didampingi perwakilan PGRI Purworejo pada saat pertemuan dengan pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo, dikantor BKPSDM, Senin (4/4). Suprastyo mengaku telah mengikuti seleksi administrasi hingga tahap akhir. Ia juga telah menerima pengumuman resmi dari Kemendikbud bahwa dirinya lolos seleksi PPPK. \"Dari awal pendaftaran itu, diklik D2 tapi keluarnya tetap S1, tapi tetap bisa masuk, seleksi administrasi bisa lolos, kemudian tes lolos, sampai akhir, sampai sanggah kemudian pengisian DRH semua lolos,\" bebernya. Namun, setelah ada pengumuman Kemendikbud, ia mendapat kabar dari BKPSDM Purworejo bahwa ada pembatalan kelulusan. Dengan adanya hal itu, dirinya tidak terima dan akan mengadu ke DPRD Purworejo. \"Cuma dipanggil ke sini untuk pembatalan gitu. Insya-Allah akan mengadu ke dewan,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, menyampaikan penjelasan terhadap pembatalan kelulusan tersebut. Pihaknya sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan pada saat awal-awal pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). \"BPKSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo memang melakukan beberapa hal terkait dengan proses dalam seleksi PPPK saudara Suprastyo. Namun, ketika proses berjalan di kami dalam penetapan NIP PPPK, terdapat data yang tidak sinkron,\" jelasnya. Guru SD Penjasorkes tersebut, kata Fithri, hanya memiliki ijazah D2, sedangkan dalam kualifikasinya yang dibutuhkan adalah S1. Karena itu, sesuai aturan yang ada, pengusulan NIP tidak dapat dilanjutkan dan kelulusan dibatalkan. \"Kebetulan saudara Suprastyo ini melamar dari awal memang menggunakan ijazah D2, dan tidak pernah memiliki ijazah S1, D4 maupun Serdik,\" sebutnya. Fithri Edhi juga merasa heran, mengapa yang bersangkutan lolos sampai tahap pengumuman dengan menggunakan ijazah D2. Sementara pada proses seleksi ada verifikasi berkas dan masa sanggah untuk pembatalan kelulusan bagi peserta yang tidak sesuai kualifikasi. Pada seleksi kali ini, di Purworejo juga terdapat 3 orang lain yang kualifikasinya tidak sesuai, tapi telah diketahui pada saat proses seleksi dan gugur di tengah-tengah seleksi. Sementara untuk saudara Suprastyo dapat lolos sampai proses pengumuman oleh Kemendikbud dan data kelulusan dikirim ke BKPSDM Purworejo untuk pengusulan NIP. Pada saat pengusulan itu baru diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. \"Ini kita tidak tahu prosesnya waktu itu apakah Kemendikbud dalam hal ini yang melakukan seleksi tidak ada saringan awal, atau klarifikasi terakhir ketika mau pengumuman, maka datanya ini masuk ke Purworejo. Setelah diketahui tidak sesuai kualifikasi, maka ini tidak bisa dilanjutkan untuk proses NIP PPPK ke BKN Kanreg Jogja, maka kami harus merevisi, dan ini sudah disampaikan pengumuman oleh Bupati untuk pembatalan kelulusan,\" ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga dapat merasakan kekecewaan dari guru bersangkutan. Kendati demikian, proses ini memang tidak bisa dilanjutkan karena memang ada ketidaksesuaian dalam kualifikasi pendidikan. \"Saya yakin jika kecewa pasti, tetapi ini adalah proses yang harus dilewati. Ini juga menjadi preseden, bahwa saat melamar awal seharusnya melihat kualifikasinya, dan di sistem saya yakin juga kualifikasinya S1, tapi saya tidak tahu ini kok bisa sampai lanjut,\" tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: